Al-Kulliyat Al-Khamsah
A. Pengertian Al-Kulliyat Al-Khamsah Kata al-kulliyatul al-khamsah , terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah . Al-kulliyatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam. Dalam istilah ushul fiqih, kata al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan adh-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital). Maka dapat disimpulkan bahwa al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan ( al-maslahat ), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan ( mafsadat ). Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama ( hifzhu al-din ), menjaga jiwa ( hifzhu al-nafs ), menjaga akal ( hifzhu al-‘Aql ), menjaga keturunan ( hifzhu al-nasl ), dan menjaga harta ( hifzhu al-mal ). Sumber utama dan pokok agama Islam adalah ...