Al-Kulliyat Al-Khamsah

A. Pengertian Al-Kulliyat Al-Khamsah
        Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah. Al-kulliyatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam. Dalam istilah ushul fiqih, kata al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan adh-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital). Maka dapat disimpulkan bahwa al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).
        Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal). Sumber utama dan pokok agama Islam adalah Al-Qur`an yang berisi akidah, ibadah, dan akhlak. Sebagai sumber ajaran Islam, Al-Qur`an tidak menjabarkan hukum dan aturan-aturan di dalamnya secara rinci terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Hanya 368 ayat yang terkait dengan aspek hukum. Hal ini berarti bahwa sebagian besar permasalahan yang terkait dengan hukum Islam dalam AlQur`an hanya diberikan dasar dan prinsipnya saja. Adanya ayat-ayat yang ijmali (global), maka Rasulullah Saw. menjelaskannya melalui hadis, baik qauli, fi’li maupun taqriri. Berdasarkan kedua sumber hukum Islam tersebut (Al-Qur`an dan hadis), maka aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid di antaranya Imam Syatibi yang mencoba merinci prinsip-prinsip di dalamnya dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah. Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah.
B. Macam-macam Al-Kulliyat Al-Khamsah
        Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Para ahli ushul fiqih tidak pernah menyepakati urutan kelima prinsip dasar tersebut. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal (harta). Urutan yang dikemukakan oleh Imam Ghazali inilah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal (harta) Menjaga agama (al-din) harus lebih diutamakan daripada menjaga lainnya, menjaga jiwa (al-nafs) harus lebih diutamakan daripada akal (al-‘aql) dan keturunan (al-nasl), demikian seterusnya
C. Implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah dan Cara Menjaganya
1. Implementasi dan Cara Menjaga Agama


        Menjaga keberadaan agama dengan cara menunaikan rukun iman dan rukun Islam, seperti salat tepat waktu puasa di bulan Ramadan zakat ditunaikan dan haji dilaksanakan. Sementara itu usaha untuk mencegah dari hal-hal yang menyebabkan hilangnya agama adalah dengan melakukan jihad yaitu berjuang untuk menegakkan agama.
2. Implementasi dan Cara Menjaga Jiwa


        Jiwa atau roh menjadi aspek kedua yang harus dilindungi setelah agama melindungi jiwa dengan cara menjaga kesehatan jasmani seperti makanan minuman dan olahraga yang teratur. Selain melindungi keberadaan jiwa Kita juga harus dapat menjaganya salah satu caranya dengan tidak menghilangkan nyawa yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Itulah sebabnya diberlakukan hukum yang mengikat sehingga muncul efek jera seperti pelaksanaan hukum qisas (hukuman yang setimpal).
3. Implementasi dan Cara Menjaga Akal


        Akal menjadi aspek ketiga yang harus dilindungi setelah agama dan jiwa akal merupakan komponen penting bagi manusia oleh sebab itu akal juga harus dilindungi adapun cara menjaganya yaitu dengan asupan pangan bergizi. Banyak belajar menuntut ilmu dan memperbanyak literasi sehingga tumbuh ketajaman berpikir dan akal menjadi cerdas.
4. Implementasi dan Cara Menjaga Keturunan


        Keturunan menjadi aspek selanjutnya yang harus dijaga dan dipelihara adapun caranya yaitu dengan menikah sehingga keturunan seseorang menjadi jelas nasabnya nasab yang jelas akan memudahkan dalam pembagian waris.
5. Implementasi dan Cara Menjaga Harta


        Perlindungan harta menjadi aspek terakhir yang harus dijaga. Cara menjaganya yaitu dengan berusaha yang dibenarkan oleh agama seperti jual beli yang telah diatur oleh syariat Islam atau bekerja dalam bentuk lainnya. Begitu juga cara menggunakannya harus dengan cara yang halal pula upaya yang harus dicegah antara lain seperti mengharamkan riba memberikan sanksi had bagi pencuri dan perampok yang telah ditentukan oleh syariat.


(VIDEO PEMBELAJARAN)
Games (SILAHKAN BISA DICOBA)

Komentar

  1. Sedikit saja ya kak hehehe
    Penulisan kalimat dapat disederhanakan dan diberi tanda baca yang tepat untuk meningkatkan keterbacaan. Perkuat juga bagian implementasi dengan menambahkan contoh nyata atau studi kasus yang relevan. Sama tambahkan beberapa paragraf pengantar di setiap bagian utama untuk menjelaskan konteks dan pentingnya topik yang dibahas dan sebagai penutup, tambahkan kesimpulan yang merangkum peran penting al-kulliyatu al-khamsah dalam menjaga kemaslahatan umat Islam dan relevansinya dalam kehidupan kontemporer. Grazie!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

GHADAB, KONTROL DIRI, DAN SYAJA'AH

MENELADANI DAKWAH WALI SONGO DALAM PENYEBARAN ISLAM DI INDONESIA